
Memuaskan Suami saat Haid
Ada seribu cara halal untuk memuaskan suami ketika sedang haid. Dengan cara ini, bisa menghindari suami melakukan masturbasi atau bahkan selingkuh.
Pertanyaan:

Bismillahā¦ ustadz, bagaimana cara memuaskan suami ketika istri haid? bolehkah istri (āafwan) memainkan penisnya hingga maninya keluar? Apakah ini termasuk onani atau tidak?
syukron
Dari: Ana
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu āala rasulillah, amma baādu,
Ada seribu cara untuk memuaskan suami ketika istri sedang haid. Karena islam tidak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi, sebagaimana praktek yang dilakukan orang yahudi. Anas bin Malik menceritakan,
Ų£Ł Ų§ŁŁŁŁŲÆ ŁŲ§ŁŁŲ§ Ų„Ų°Ų§ ŲŲ§Ų¶ŲŖ Ų§ŁŁ Ų±Ų£Ų© ŁŁŁŁ ŁŁ ŁŲ¤Ų§ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁ ŁŲ¬Ų§Ł Ų¹ŁŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲØŁŁŲŖ ŁŲ³Ų£Ł Ų§ŁŲµŲŲ§ŲØŲ© Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŲ£ŁŲ²Ł Ų§ŁŁŁ ŲŖŲ¹Ų§ŁŁ : ŁŁŲ³Ų£ŁŁŁŁ Ų¹Ł Ų§ŁŁ ŲŁŲ¶ ŁŁ ŁŁ Ų£Ų°Ł ŁŲ§Ų¹ŲŖŲ²ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŲ³Ų§Ų” ŁŁ Ų§ŁŁ ŲŁŲ¶ā¦
Sesungguhnya orang yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabatpun bertanya kepada Nabi shallallahu āalaihi wa sallam. kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya:
āMereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haidā¦ā (Surat Al-Baqoroh).
Dengan demikian, suami masih bisa melakukan apapun ketika istri haid, selain yang Allah larang dalam Al-quran, yaitu melakukan hubungan intim.
3 Macam Interaksi Intim Suami dan Istri Ketika Haid
Ada 3 macam interaksi intim antara suami & istri ketika haid:
Pertama, interaksi dalam bentuk hubungan intim ketika haid. Perbuatan ini haram dengan sepakat ulama, berdasarkan firman Allah,
ŁŁŁŁŲ³ŁŲ£ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲŁŁŲ¶Ł ŁŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų£ŁŲ°ŁŁ ŁŁŲ§Ų¹ŁŲŖŁŲ²ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŲ³ŁŲ§Ų”Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲŁŁŲ¶Ł ŁŁŁŁŲ§ ŲŖŁŁŁŲ±ŁŲØŁŁŁŁŁŁŁ ŲŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲ·ŁŁŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŲ„ŁŲ°ŁŲ§ ŲŖŁŲ·ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲŖŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŲŁŁŁŲ«Ł Ų£ŁŁ ŁŲ±ŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁ
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: āHaid itu adalah suatu kotoranā. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)
Orang yang melanggar larangan ini, wajib bertaubat kepada Allah, dan membayar kaffarah, berupa sedekah satu atau setengah dinar. Keterangan tentang ini bisa anda simak di: Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti tetapi Belum Mandi Wajib
Kedua, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama. Aāisyah radhiyallahu āanha menceritakan,
ŁŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł Ų„ŁŲ°ŁŲ§ ŲŁŲ¶ŁŲŖŁ ŁŁŲ£ŁŁ ŁŲ±ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁ Ų£ŁŲŖŁŁŲ²ŁŲ±ŁŲ Ų«ŁŁ ŁŁ ŁŁŲØŁŲ§Ų“ŁŲ±ŁŁŁŁ
Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu āalaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah radhiyallahu āanha,
ŁŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲØŁŲ§Ų“ŁŲ±Ł ŁŁŲ³ŁŲ§Ų”ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ„ŁŲ²ŁŲ§Ų±Ł ŁŁŁŁŁŁŁ ŲŁŁŁŁŲ¶Ł
Rasulullah shallallahu āalaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid. (HR. Muslim 294)
Ketiga, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal seks. Interaksi semacam ini diperselisihkan ulama.
1. Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktek Nabi shallallahu āalaihi wa sallam, sebagaimana keterangan Aāisyah dan Maimunah.
2. Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).
Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah
a. Firman Allah
ŁŁŁŁŲ³ŁŲ£ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲŁŁŲ¶Ł ŁŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų£ŁŲ°ŁŁ ŁŁŲ§Ų¹ŁŲŖŁŲ²ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŲ³ŁŲ§Ų”Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲŁŁŲ¶Ł
āMereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: āHaid itu adalah suatu kotoranā. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh..ā
Ibn Utsaimin mengatakan,
Makna Al-Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid adalah kamaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthiā, 1/477)
Ibn Qudamah mengatakan,
ŁŲŖŲ®ŲµŁŲµŁ Ł ŁŲ¶Ų¹ Ų§ŁŲÆŁ ŲØŲ§ŁŲ§Ų¹ŲŖŲ²Ų§Ł ŲÆŁŁŁ Ų¹ŁŁ Ų„ŲØŲ§ŲŲŖŁ ŁŁŁ Ų§ Ų¹ŲÆŲ§Ł
Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/243)
b. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu āanhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu āalaihi wa sallam bersabda,
Ų§ŲµŁŁŁŲ¹ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁ Ų“ŁŁŁŲ”Ł Ų„ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§ŲŁ
āLakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.ā (HR. Muslim 302).
Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,
Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ±ŁŲ§ŲÆŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŲ§ŲŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŁ ŁŲ§Ų¹Ł
āMakna kata ānikahā dalam hadis ini adalah hubungan intim.ā (Aunul maābud, 1/302)
Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hunungan intim.
c. Disebutkan dalam riwayat lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu āalaihi wa sallam juga melakukan praktek yang berbeda seperti di atas.
Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu āalaihi wa sallam,
Ų£Ł Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŲ§Ł Ų„Ų°Ų§ Ų£Ų±Ų§ŲÆ Ł Ł Ų§ŁŲŲ§Ų¦Ų¶ Ų“ŁŲ¦Ų§ Ų£ŁŁŁ Ų¹ŁŁ ŁŲ±Ų¬ŁŲ§ Ų«ŁŲØŲ§
āBahwa Nabi shallallahu āalaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya.ā (HR. Abu Daud 272 dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Sanadnya kuat).
Onani Bukan Solusi
Memahami hal ini, selayaknya suami tidak perlu risau ketika istrinya haid. Dan jangan sekali-kali melakukan onani tanpa bantuan tubuh istri. Mengeluarkan mani dengan selain tubuh istri adalah perbuatan yang terlarang, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan kriteria orang mukmin yang beruntung,
ŁŁŲ§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ±ŁŁŲ¬ŁŁŁŁ Ł ŲŁŲ§ŁŁŲøŁŁŁŁ . Ų„ŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁ Ų£ŁŲ²ŁŁŁŲ§Ų¬ŁŁŁŁ Ł Ų£ŁŁŁ Ł ŁŲ§ Ł ŁŁŁŁŁŲŖŁ Ų£ŁŁŁŁ ŁŲ§ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŲŗŁŁŁŲ±Ł Ł ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ . ŁŁŁ ŁŁŁ Ų§ŲØŁŲŖŁŲŗŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ§Ų”Ł Ų°ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŁŁŁŲ¦ŁŁŁ ŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŲ¹ŁŲ§ŲÆŁŁŁŁ
Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminun: 5 ā 7)
Diantara sifat mukminin yang beruntung adalah orang yang selalu menjaga kemaluannya dan tidak menyalurkannya, selain kepada istri dan budak wanita. Artinya, selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai klimaks syahwat, maka tidak dinilai tercela. Berbeda dengan āorang yang mencari selain ituā, baik berzina dengan wanita lain, atau menggunakan bantuan selain istri untuk mencapai klimaks (baca: onani), Allah sebut perbuatan orang ini sebagai tindakan melampaui batas.
Allahu aālam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
DONASI hubungi: 087 882 888 727
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Cara Halal Memuaskan Suami Ketika Istri Haid
Reviewed by Anonymous
on
Sunday, June 05, 2016
Rating:
Mana jwapan nye? Kata ade seribu..
ReplyDelete