Cara Halal Memuaskan Suami Ketika Istri Haid

Memuaskan Suami saat Haid

Ada seribu cara halal untuk memuaskan suami ketika sedang haid. Dengan cara ini, bisa menghindari suami melakukan masturbasi atau bahkan selingkuh.

Pertanyaan:

Bismillahā€¦ ustadz, bagaimana cara memuaskan suami ketika istri haid? bolehkah istri (ā€˜afwan) memainkan penisnya hingga maninya keluar? Apakah ini termasuk onani atau tidak?
syukron

Dari: Ana

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ā€˜ala rasulillah, amma baā€™du,

Ada seribu cara untuk memuaskan suami ketika istri sedang haid. Karena islam tidak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi, sebagaimana praktek yang dilakukan orang yahudi. Anas bin Malik menceritakan,

Ų£Ł† Ų§Ł„ŁŠŁ‡ŁˆŲÆ ŁƒŲ§Ł†ŁˆŲ§ Ų„Ų°Ų§ Ų­Ų§Ų¶ŲŖ Ų§Ł„Ł…Ų±Ų£Ų© ŁŁŠŁ‡Ł… Ł„Ł… ŁŠŲ¤Ų§ŁƒŁ„ŁˆŁ‡Ų§ ŁˆŁ„Ł… ŁŠŲ¬Ų§Ł…Ų¹ŁˆŁ‡Ł† ŁŁŠ Ų§Ł„ŲØŁŠŁˆŲŖ ŁŲ³Ų£Ł„ Ų§Ł„ŲµŲ­Ų§ŲØŲ© Ų§Ł„Ł†ŲØŁŠ ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł… ŁŲ£Ł†Ų²Ł„ Ų§Ł„Ł„Ł‡ ŲŖŲ¹Ų§Ł„Ł‰ : ŁˆŁŠŲ³Ų£Ł„ŁˆŁ†Łƒ Ų¹Ł† Ų§Ł„Ł…Ų­ŁŠŲ¶ Ł‚Ł„ Ł‡Łˆ Ų£Ų°Ł‰ ŁŲ§Ų¹ŲŖŲ²Ł„ŁˆŲ§ Ų§Ł„Ł†Ų³Ų§Ų” ŁŁŠ Ų§Ł„Ł…Ų­ŁŠŲ¶ā€¦

Sesungguhnya orang yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabatpun bertanya kepada Nabi shallallahu ā€˜alaihi wa sallam. kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya:

ā€œMereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haidā€¦ā€ (Surat Al-Baqoroh).

Dengan demikian, suami masih bisa melakukan apapun ketika istri haid, selain yang Allah larang dalam Al-quran, yaitu melakukan hubungan intim.
3 Macam Interaksi Intim Suami dan Istri Ketika Haid

Ada 3 macam interaksi intim antara suami & istri ketika haid:

Pertama, interaksi dalam bentuk hubungan intim ketika haid. Perbuatan ini haram dengan sepakat ulama, berdasarkan firman Allah,

ŁˆŁŽŁŠŁŽŲ³Ł’Ų£ŁŽŁ„ŁŁˆŁ†ŁŽŁƒŁŽ Ų¹ŁŽŁ†Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ­ŁŁŠŲ¶Ł Ł‚ŁŁ„Ł’ Ł‡ŁŁˆŁŽ Ų£ŁŽŲ°Ł‹Ł‰ ŁŁŽŲ§Ų¹Ł’ŲŖŁŽŲ²ŁŁ„ŁŁˆŲ§ Ų§Ł„Ł†ŁŁ‘Ų³ŁŽŲ§Ų”ŁŽ ŁŁŁŠ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ­ŁŁŠŲ¶Ł ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŁ‚Ł’Ų±ŁŽŲØŁŁˆŁ‡ŁŁ†ŁŽŁ‘ Ų­ŁŽŲŖŁŽŁ‘Ł‰ ŁŠŁŽŲ·Ł’Ł‡ŁŲ±Ł’Ł†ŁŽ ŁŁŽŲ„ŁŲ°ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ·ŁŽŁ‡ŁŽŁ‘Ų±Ł’Ł†ŁŽ ŁŁŽŲ£Ł’ŲŖŁŁˆŁ‡ŁŁ†ŁŽŁ‘ Ł…ŁŁ†Ł’ Ų­ŁŽŁŠŁ’Ų«Ł Ų£ŁŽŁ…ŁŽŲ±ŁŽŁƒŁŁ…Ł Ų§Ł„Ł„ŁŽŁ‘Ł‡Ł

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ā€œHaid itu adalah suatu kotoranā€. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Orang yang melanggar larangan ini, wajib bertaubat kepada Allah, dan membayar kaffarah, berupa sedekah satu atau setengah dinar. Keterangan tentang ini bisa anda simak di: Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti tetapi Belum Mandi Wajib

Kedua, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama. Aā€™isyah radhiyallahu ā€˜anha menceritakan,

ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ų±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ„Ł Ų§Ł„Ł„ŁŽŁ‘Ł‡Ł ŲµŁŽŁ„ŁŽŁ‘Ł‰ Ų§Ł„Ł„ŁŽŁ‘Ł‡Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ³ŁŽŁ„ŁŽŁ‘Ł…ŁŽ Ų„ŁŲ°ŁŽŲ§ Ų­ŁŲ¶Ł’ŲŖŁ ŁŠŁŽŲ£Ł’Ł…ŁŲ±ŁŁ†ŁŁŠ Ų£ŁŽŁ†Ł’ Ų£ŁŽŲŖŁŽŁ‘Ų²ŁŲ±ŁŽŲŒ Ų«ŁŁ…ŁŽŁ‘ ŁŠŁŲØŁŽŲ§Ų“ŁŲ±ŁŁ†ŁŁŠ

Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ā€˜alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah radhiyallahu ā€˜anha,

ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ų±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ„Ł Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł ŲµŁŽŁ„ŁŽŁ‘Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ³ŁŽŁ„ŁŽŁ‘Ł…ŁŽ ŁŠŁŲØŁŽŲ§Ų“ŁŲ±Ł Ł†ŁŲ³ŁŽŲ§Ų”ŁŽŁ‡Ł ŁŁŽŁˆŁ’Ł‚ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ų„ŁŲ²ŁŽŲ§Ų±Ł ŁˆŁŽŁ‡ŁŁ†ŁŽŁ‘ Ų­ŁŁŠŁŽŁ‘Ų¶ŁŒ

Rasulullah shallallahu ā€˜alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid. (HR. Muslim 294)

Ketiga, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal seks. Interaksi semacam ini diperselisihkan ulama.

1. Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktek Nabi shallallahu ā€˜alaihi wa sallam, sebagaimana keterangan Aā€™isyah dan Maimunah.

2. Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).

Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah

a. Firman Allah

ŁˆŁŽŁŠŁŽŲ³Ł’Ų£ŁŽŁ„ŁŁˆŁ†ŁŽŁƒŁŽ Ų¹ŁŽŁ†Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ­ŁŁŠŲ¶Ł Ł‚ŁŁ„Ł’ Ł‡ŁŁˆŁŽ Ų£ŁŽŲ°Ł‹Ł‰ ŁŁŽŲ§Ų¹Ł’ŲŖŁŽŲ²ŁŁ„ŁŁˆŲ§ Ų§Ł„Ł†ŁŁ‘Ų³ŁŽŲ§Ų”ŁŽ ŁŁŁŠ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ­ŁŁŠŲ¶Ł

ā€œMereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ā€œHaid itu adalah suatu kotoranā€. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh..ā€

Ibn Utsaimin mengatakan,

Makna Al-Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid adalah kamaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthiā€™, 1/477)

Ibn Qudamah mengatakan,

ŁŲŖŲ®ŲµŁŠŲµŁ‡ Ł…ŁˆŲ¶Ų¹ Ų§Ł„ŲÆŁ… ŲØŲ§Ł„Ų§Ų¹ŲŖŲ²Ų§Ł„ ŲÆŁ„ŁŠŁ„ Ų¹Ł„Ł‰ Ų„ŲØŲ§Ų­ŲŖŁ‡ ŁŁŠŁ…Ų§ Ų¹ŲÆŲ§Ł‡

Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/243)

b. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ā€˜anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu ā€˜alaihi wa sallam bersabda,

Ų§ŲµŁ’Ł†ŁŽŲ¹ŁŁˆŲ§ ŁƒŁŁ„ŁŽŁ‘ Ų“ŁŽŁŠŁ’Ų”Ł Ų„ŁŁ„ŁŽŁ‘Ų§ Ų§Ł„Ł†ŁŁ‘ŁƒŁŽŲ§Ų­ŁŽ

ā€œLakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.ā€ (HR. Muslim 302).

Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,

Ų„ŁŁ†ŁŽŁ‘ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲ±ŁŽŲ§ŲÆŁŽ ŲØŁŲ§Ł„Ł†ŁŁ‘ŁƒŁŽŲ§Ų­Ł Ų§Ł„Ł’Ų¬ŁŁ…ŁŽŲ§Ų¹Ł

ā€œMakna kata ā€˜nikahā€™ dalam hadis ini adalah hubungan intim.ā€ (Aunul maā€™bud, 1/302)

Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hunungan intim.

c. Disebutkan dalam riwayat lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu ā€˜alaihi wa sallam juga melakukan praktek yang berbeda seperti di atas.

Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ā€˜alaihi wa sallam,

Ų£Ł† Ų§Ł„Ł†ŲØŁŠ ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł… ŁƒŲ§Ł† Ų„Ų°Ų§ Ų£Ų±Ų§ŲÆ Ł…Ł† Ų§Ł„Ų­Ų§Ų¦Ų¶ Ų“ŁŠŲ¦Ų§ Ų£Ł„Ł‚Ł‰ Ų¹Ł„Ł‰ ŁŲ±Ų¬Ł‡Ų§ Ų«ŁˆŲØŲ§

ā€œBahwa Nabi shallallahu ā€˜alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya.ā€ (HR. Abu Daud 272 dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Sanadnya kuat).
Onani Bukan Solusi

Memahami hal ini, selayaknya suami tidak perlu risau ketika istrinya haid. Dan jangan sekali-kali melakukan onani tanpa bantuan tubuh istri. Mengeluarkan mani dengan selain tubuh istri adalah perbuatan yang terlarang, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan kriteria orang mukmin yang beruntung,

ŁˆŁŽŲ§Ł„ŁŽŁ‘Ų°ŁŁŠŁ†ŁŽ Ł‡ŁŁ…Ł’ Ł„ŁŁŁŲ±ŁŁˆŲ¬ŁŁ‡ŁŁ…Ł’ Ų­ŁŽŲ§ŁŁŲøŁŁˆŁ†ŁŽ . Ų„ŁŁ„ŁŽŁ‘Ų§ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų£ŁŽŲ²Ł’ŁˆŁŽŲ§Ų¬ŁŁ‡ŁŁ…Ł’ Ų£ŁŽŁˆŁ’ Ł…ŁŽŲ§ Ł…ŁŽŁ„ŁŽŁƒŁŽŲŖŁ’ Ų£ŁŽŁŠŁ’Ł…ŁŽŲ§Ł†ŁŁ‡ŁŁ…Ł’ ŁŁŽŲ„ŁŁ†ŁŽŁ‘Ł‡ŁŁ…Ł’ ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±Ł Ł…ŁŽŁ„ŁŁˆŁ…ŁŁŠŁ†ŁŽ . ŁŁŽŁ…ŁŽŁ†Ł Ų§ŲØŁ’ŲŖŁŽŲŗŁŽŁ‰ ŁˆŁŽŲ±ŁŽŲ§Ų”ŁŽ Ų°ŁŽŁ„ŁŁƒŁŽ ŁŁŽŲ£ŁŁˆŁ„ŁŽŲ¦ŁŁƒŁŽ Ł‡ŁŁ…Ł Ų§Ł„Ł’Ų¹ŁŽŲ§ŲÆŁŁˆŁ†ŁŽ

Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminun: 5 ā€“ 7)

Diantara sifat mukminin yang beruntung adalah orang yang selalu menjaga kemaluannya dan tidak menyalurkannya, selain kepada istri dan budak wanita. Artinya, selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai klimaks syahwat, maka tidak dinilai tercela. Berbeda dengan ā€œorang yang mencari selain ituā€, baik berzina dengan wanita lain, atau menggunakan bantuan selain istri untuk mencapai klimaks (baca: onani), Allah sebut perbuatan orang ini sebagai tindakan melampaui batas.

Allahu aā€™lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
DONASI hubungi: 087 882 888 727
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Cara Halal Memuaskan Suami Ketika Istri Haid Cara Halal Memuaskan Suami Ketika Istri Haid Reviewed by Anonymous on Sunday, June 05, 2016 Rating: 5

1 comment:

Powered by Blogger.